Wednesday, December 06, 2006

penghinaan dan kedewasaan

"Hore..." teriakan terdengar dari dalam ruang sidang. Teriakan itu disusul dengan tepuk tangan yang riuh. Suatu pemandangan yang sangat..sangat... langka ditemukan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Jimly sampai harus menghardik pemohon plus kuasa hukumnya dan pengunjung (yang sebagaian besar wartawan).
Keriuhan itu bukan tanpa alasan.. MK MENCABUT PASAL PENGHINAAN PRESIDEN!!! Selama 'berabad-abad' pasalpasal ini selalu digunakan pemerintah untuk membungkam suara-suara yang menentang kebijakan pemerintah. Kini semua orang bebas mengeluarkan pendapatnya, ejekan , hinaan atau apapun juga.
Adalah si eggi sudjana dan Pandapotan Lubis yang punya gawean uji materiil itu.
Gw masih ingat, pertama kali gw mendengar nama Pandapotan Lubis. Waktu itu, gw wawancara Sri Bintang Pamungkas di rumahnya (Busyet jauh banget!!!). Kita berbincang-bincang mengenai kehidupan para aktivis 98 paska reformasi. Apa saja yang mereka lakukan setelah reformasi bergulir 8 tahun.
di tengah-tengah wawancara, tiba-tiba HP dia bunyi. Ah, rupanya ada SMS masuk.
"Lihat nih ada seorang kawan saya barusan ditahan. Pandapotan Lubis. Kenapa hanya dia yang ditahan? Saya ini koordinatornya. Kenapa polisi-polisi itu tidak menangkap saya saja? Pandapotan itu hidup di bawah jembatan, miskin engga punya apa-apa," begitulah aktivis kawakan ini berkeluh kesah tanpa bisa menemukan jawabannya dari lawan bicaranya, gw!
Penghinaan Presiden...pasal 134,136bis, 137 KUHP muncul lagi di era SBY. Padahal di era Gus Dur, pasal-pasal ini seperti tertidur. tak pernah ada orang yang dituntut menggunakan pasal-pasal ini. bagaimanapun dia dihina-hina, pasal-pasal itu tidak pernah muncul di berkas tuntutan pengadilan. Pun demikian di era Habibie. Setahuku tidak ada.
Di jaman Megawati?Ada juga beberapa...
Yang jadi pertanyaan kemudian, apa yang menjadi batasan 'penghinaan'? sehingga dijaman presiden yang satu dan yang lainnya pasal ini dipersepsikan secara berbeda.
Gw rasa penggunaan pasal-pasal ini sangat bergantung pada kedewasaan orang yang bergelar 'presiden'. Kalau tak siap menerima kritikan...ya pasti dipakai toh?
Tapi perdebatan semacam ini sudah tidak berarti sekarang. Pasal-pasal itu sudah menjadi sejarah. Sayangnya, mahasiswa yang terkena pasal ini di PN Selatan sana tak bisa tertolong dengan putusan 'kontroversial' MK ini. Putusan MK itu tidak berlaku surut....

Walau gw ikut berteriak hore tadi sore
selintas terbersit juga pemikiran, apakah kita tidak terlalu liberal ya?
tapi yaah, pengalaman adalah guru yang terbaik.
horeeeeeeeeee....

No comments:


someone said, every story has it end. But in life, ending is a new beginning for other stories.